Senin, 19 Juli 2010

MEMO INTERN

Dalam rangka penyempurnaan Draft Audit Manual Kantor Akuntan Publik... yang dikaitkan dengan peningkatan mutu pemeriksaan, maka untuk sementara berdasarkan memo intern ini di tetapkan “Pedoman (sementara) Penetapan Tingkat Materialitas”
Pedoman ini dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1. Definisi Materialitas
2. Prosedur Tingkat Materialitas
3. Kebijakan Umum Tentang Materialitas
4. Contoh Penerapan

I. DEFINISI MATERIALITAS
Materialitas adalah:
“Suatu jumlah atau nilai tertentu dari adanya salah saji atau tidak lengkap atau kekeliruan pada informasi akutansi yang dalam lingkungan keadaan tertentu, dapat merubah atau mempengaruhi keputusan (ekonomis) seseorang yang bergantung pada informasi tersebut”
II. PROSEDUR PENETAPAN TINGKAT MATERIALITAS
Dalam penerapan tingkat materialitas terdiri atas 4 langkah yang di kelompokkan dalam 2 tahap:
1. Langkah pada tahap perencanaan audit
a. Tetapkan kebijakan awal (preliminary judgment; patokan awal) tentang nilai atau tingkat presentase yang dianggap material.
Yaitu: suatu jumlah atau presentase tertinggi dari kemungkinan adanya suatu salah saji yang berdasarkan keyakinan auditor hal tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan
Tujuan: membantu auditor dalam merencanakan pengumpulan bukti-bukti yang memadai.
Hukum dasar materialitas (basic rule)
Penetapan patokan nilai atua presentase materialitas yang relatif lebih kecil memerlukan bukti-bukti audit yang lebih banyak dari patokan yang relatif lebih besar.
b. Alokasi kebijakan awal tersebut (1) pada setiap segmen atau pos perkiraan.
Yaitu: menghitung nilai (rupiah) dari kemungkinan kesalahan untuk setiap segmen atau pos yang dapat ditoleransi, yang jumlah keseluruhannya tidak melebihi patokan meterialitas yang ditetapkan semula (1)
2. Langkah pada tahap pelaksanaan audit
a. Estimasi jumlah kesalahan (total error) dalam setiap segmen atau pos perkiraan
Yaitu: memproyeksikan jumlah kesalahan secara keseluruhan berdasarkan jumlah kesalahan yang ditemukan dalam sampel yang diambil dari populasu suatu pos perkiraan tertentu.
b. Estimasi kesalahan gabungan (combined error)
Yaitu: Merrupakan penjumlahan dari estimasi jumlah kesalahan setiap pos perkiraan (1)
c. Membandingkan estimasi kesalahan gabungan (2) dengan patokan awal materialitas
Tujuan :
• Untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah patokan awal materialitas perlu revisi, karena adanya faktor kualitatif yang harus dipertimbangkan.
• Untuk mempertimbangkan apakah ruang lingkup pemeriksaan perlu diperluas untuk pos-pos tertentu.
• Untuk menetapkan opini.
III. KEBIJAKAN UMUM TENTANG MATERIALITAS
Kebijakan profesional (profesional judgement) senantiasa harus digunakan dalam penetapan dan penerapan materialitas.
Sebagai pedoman umum, kebijakan (policies) berikut ini harus diterapkan:
1. Kesalahan gabungan (E+) dalam laporan keuangan yang diperiksa, harus dipertimbangkan sebagai berikut:
a. E+ > 10% ; dinilai “MATERIAL”
b. E+ < 5% ; dinilai “TIDAK MATERIAL” bila tidak ada faktor kualitatif.
c. 5% < E+ < 10% ; memerlukan tindak lanjut berdasarkan kebijakan profesional auditor bersangkutan untuk menentukan materialitasnya
2. Ukuran 5% s/d 10% harus dinilai berdasarkan basis yang sesuai. Basis yang digunakan cenderung lebih dari satu dalam rangka menentukan materialitas kesalahan dari suatu jenis perkiraan. Dibawah ini, merupakan basis yang disarankan untuk digunakan:
a. Komponen laba/rugi; berdasarkan laba bersih sebelum pajak.
Bila laba tersebut dinilai tidak representatif, misalnya dalam hal ini rugi atau break even dapat menggunakan basis lain, misalnya:
• Jumlah pendapatan bersih; untuk masing-masing jenis penjualan
• Jumlah harga pokok penjualan, untuk setiap unsurnya,
• Jumlah beban usaha; untuk setiap jenis bebannya atau,
• Rata-rata laba yang diperoleh selama jangka waktu tiga tahun
b. Komponen neraca; kesalahan gabungan laba/rugi harus dinilai dengan mengkaitan pengaruhnya terhadap aktiva lancar, kewajiban lancar dan total harta secara keseluruhan.
Basis yang digunakan untuk komponen neraca disarankan:
• Total aktiva lancar ; 5% < E+ < 10%
• Total kewajiban lancar ; 5% < E+ < 10%
• Total harta ; 2% 3. Faktor kualitatif harus senantiasa dinilai dalam semua pemeriksaan
Dalam banyak hal faktor ini lebih penting daripada sekdar pedoman penilaian diatas. Faktor-faktor kualitatif yang harus dipertimbangkan antara lain:
a. Tujuan penggunaan laporan keuangan
b. Karakteristik informasi, termasuk catatannya, misalnya: laporan keuangan disusun dalam lingkungan pengendalian yang lemah atau tidak dapat diandalkan.
c. Jenis kesalahan yang ditemukan merupakan akibat pelanggaran (irregulaties)
d. Jenis kesalahan yang tidak material dapat mengakibatkan timbulnya tuntutan yang material.
e. Jenis kesalahan yang tidak material mempengaruhi trend performasi periode-periode sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar